Rabu, 04 Februari 2009

Kebijakan tentang Gender

KOMITMEN NASIONAL
  1. UU 1945 pasal 28
  2. UU HAM NO 39 tahun 1999
  3. UU NO 25 /2004 ttg sistem perencanaan pembangunan nasional
  4. UU NO 32 tahun 2004 ttg Pemerintah Daerah 
  5. PP NO 5/2005 ttg RPJM
  6. INPRES No 9 tahun 2000 ttg PUG dalam pembangunan Nasional
  7. KEPMENDAGRI NO 132?2003 ttg Pedoman Umum Pelaksanaan PUG dlm Pembangunan Daerah
  8. PP NO 8 tahun 2007 ttg Pembagian unsur Pemerintah(Pasal 7 ) ttg Pemberdayaan perempuan dan Komisi Perlindungan Anak.


KOMITMEN INTERNASIONAL
  1. Universal Declaration of Human Rights/BILL Of Rights ( tahun 1948)
  2. Konferensi Penghapusan kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan ( CEDAW) 1979
  3. Konferensi Kependudukan dan Pembanguinan (ICPD) tahun 1994 di Kairo
  4. Konferensi Dunia ttg Perempuan ke 4 di Beijeng (Planform For Action dengan 12 Critical Areas )
  5. Milenium Developmen Goal’s(MDGS) tahun 2000 di New York
  6. KTT Bumi berkelanjutan tahun 2002 di Johanesbrug Afrika Selatan
  7. The Internasional covenant on civil and political right’s
  8. The Internasional Covenant On Economic Social and Culture right’s 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar