KOMITMEN NASIONAL
- UU 1945 pasal 28
- UU HAM NO 39 tahun 1999
- UU NO 25 /2004 ttg sistem perencanaan pembangunan nasional
- UU NO 32 tahun 2004 ttg Pemerintah Daerah
- PP NO 5/2005 ttg RPJM
- INPRES No 9 tahun 2000 ttg PUG dalam pembangunan Nasional
- KEPMENDAGRI NO 132?2003 ttg Pedoman Umum Pelaksanaan PUG dlm Pembangunan Daerah
- PP NO 8 tahun 2007 ttg Pembagian unsur Pemerintah(Pasal 7 ) ttg Pemberdayaan perempuan dan Komisi Perlindungan Anak.
KOMITMEN INTERNASIONAL
- Universal Declaration of Human Rights/BILL Of Rights ( tahun 1948)
- Konferensi Penghapusan kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan ( CEDAW) 1979
- Konferensi Kependudukan dan Pembanguinan (ICPD) tahun 1994 di Kairo
- Konferensi Dunia ttg Perempuan ke 4 di Beijeng (Planform For Action dengan 12 Critical Areas )
- Milenium Developmen Goal’s(MDGS) tahun 2000 di New York
- KTT Bumi berkelanjutan tahun 2002 di Johanesbrug Afrika Selatan
- The Internasional covenant on civil and political right’s
- The Internasional Covenant On Economic Social and Culture right’s


Tidak ada komentar:
Posting Komentar