perempuan datang atas nama Cinta
bunda pergi karena cinta
digenangi air racun jingga adalah wajahmu
seperti bulan lelap tidur dihatimu
yang berdinding kelam dan kedinginan
ada apa dengannya?
tinggalkan hati untuk dicaci
lalu sekali ini ku lihat karya surga dari mata seorang hawa
ada apa dengan Cinta?
Minggu, 06 September 2009
Rabu, 01 April 2009
Pengertian Gender
Pengertian Gender
Kata Gender berasal dari bahasa Inggris yang berarti jenis kelamin (John M. echols dan Hassan Sadhily, 1983: 256). Secara umum, pengertian Gender adalah perbedaan yang tampak antara laki-laki dan perempuan apabila dilihat dari nilai dan tingkah laku. Dalam Women Studies Ensiklopedia dijelaskan bahwa Gender adalah suatu konsep kultural, berupaya membuat perbedaan (distinction) dalam hal peran, perilaku, mentalitas, dan karakteristik emosional antara laki-laki dan perempuan yang berkembang dalam masyarakat.
Dalam buku Sex and Gender yang ditulis oleh Hilary M. Lips mengartikan Gender sebagai harapan-harapan budaya terhadap laki-laki dan perempuan. Misalnya; perempuan dikenal dengan lemah lembut, cantik, emosional dan keibuan.
Kata Gender berasal dari bahasa Inggris yang berarti jenis kelamin (John M. echols dan Hassan Sadhily, 1983: 256). Secara umum, pengertian Gender adalah perbedaan yang tampak antara laki-laki dan perempuan apabila dilihat dari nilai dan tingkah laku. Dalam Women Studies Ensiklopedia dijelaskan bahwa Gender adalah suatu konsep kultural, berupaya membuat perbedaan (distinction) dalam hal peran, perilaku, mentalitas, dan karakteristik emosional antara laki-laki dan perempuan yang berkembang dalam masyarakat.
Dalam buku Sex and Gender yang ditulis oleh Hilary M. Lips mengartikan Gender sebagai harapan-harapan budaya terhadap laki-laki dan perempuan. Misalnya; perempuan dikenal dengan lemah lembut, cantik, emosional dan keibuan.
Rabu, 04 Februari 2009
Kebijakan tentang Gender
KOMITMEN NASIONAL
- UU 1945 pasal 28
- UU HAM NO 39 tahun 1999
- UU NO 25 /2004 ttg sistem perencanaan pembangunan nasional
- UU NO 32 tahun 2004 ttg Pemerintah Daerah
- PP NO 5/2005 ttg RPJM
- INPRES No 9 tahun 2000 ttg PUG dalam pembangunan Nasional
- KEPMENDAGRI NO 132?2003 ttg Pedoman Umum Pelaksanaan PUG dlm Pembangunan Daerah
- PP NO 8 tahun 2007 ttg Pembagian unsur Pemerintah(Pasal 7 ) ttg Pemberdayaan perempuan dan Komisi Perlindungan Anak.
Langganan:
Komentar (Atom)

